Diterbikan pada: 16 Mei 2025
Sleman, 16 Mei 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik (Rakor PPID) Tahun 2025 di Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) Seni dan Budaya. Acara yang digelar pada Kamis (15/5) itu, mengangkat tema ‘Memperkuat Sinergi dan Komitmen Akselerasi Keterbukaan Informasi Publik di Kemendikdasmen dalam Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua’. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam sambutannya menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai pilar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Ia juga menyampaikan apresiasi atas capaian kementerian yang telah meraih predikat ‘Informatif’ dari Komisi Informasi Pusat. Lebih lanjut, Suharti menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 69 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, termasuk kewajiban bagi setiap PPID Pelaksana untuk mengalokasikan anggaran yang memadai dalam melaksanakan tugas dan fungsi PPID. “Ketentuan ini bukan sekadar imbauan, melainkan perintah yang harus dipatuhi dan diimplementasikan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya di hadapan 200 peserta yang terdiri dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Kemendikdasmen, baik secara langsung maupun daring, di Sleman, Yogyakarta, Kamis (15/5). Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Kemendikdasmen, Anang Ristanto selaku PPID Utama, dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakor PPID ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dalam membantu, membina, dan mendampingi PPID Pelaksana Kemendikdasmen. Ia juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi dalam pelayanan informasi publik berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tahun 2024, yaitu kurangnya pemahaman yang komprehensif dan merata terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta perlunya penyesuaian kebijakan pelayanan informasi publik dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Menurutnya, sejalan dengan Predikat ‘Informatif’ yang diberikan Komisi Informasi Pusat maka dibutuhkan kolaborasi seluruh PPID Pelaksana di Kemendikdasmen untuk bersama-sama mengawal visi dan misi Kemendikdasmen dan menjadi PPID yang solid, komunikatif, informatif, dan responsif dalam menjalankan fungsi pelayanan informasi kepada masyarakat serta mendukung berbagai kebijakan program prioritas saat ini. “Pada tahun 2024, Kemendikbudristek (pada saat itu) meraih predikat ‘Informatif’ dari Komisi Informasi Pusat,” ujar Anang. Rakor PPID bertujuan untuk menyosialisasikan peraturan dan kebijakan terbaru tentang Keterbukaan Informasi Publik, berbagi praktik baik dalam pelayanan dan pendokumentasian informasi publik, menghimpun masukan dan saran untuk perbaikan kebijakan, serta menyusun rekomendasi untuk diimplementasikan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikdasmen. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun sinergi antara pengelola informasi publik dan pengelola kehumasan dalam meningkatkan efektivitas komunikasi publik di lingkup Kemendikdasmen. Harapannya, Rakor PPID Kemendikdasmen Tahun 2025 ini dapat menjadi momentum penting untuk menyatukan pemahaman, memperkuat sinergi, dan meningkatkan komitmen bersama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas di lingkungan Kemendikdasmen. #PendidikanBermutuuntukSemua
Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
#KemendikdasmenRamah
Sumber: Nomor: 221/sipers/A6/V/2025
Penulis: Ririn Ramandani
Editor: Denty Anugrahmawaty
PaudDikdasmen
Badan Bahasa
BSKAP
Ruang Mitra
GTK
Itjen
Vokasi
Sekjen
Mitra Dikdasmen