Diterbikan pada: 17 Desember 2024
Anugerah tahun ini merupakan yang keempat kalinya bagi Kemendikdasmen sejak 2021 lalu dan menjadi komitmen dalam menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh informasi publik di bidang pendidikan.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM), Anang Ristanto menyampaikan, bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat agar lebih optimal.
Misalnya, tahun ini Kemendikdasmen memutakhirkan payung hukum dalam keterbukaan informasi publik yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selaras dengan standar pelayanan informasi publik sebagaimana yang ditetapkan oleh KI Pusat.
Kebijakan tersebut tentunya harus dipedomani oleh seluruh Satuan/Unit Kerja dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat serta mendorong agar seluruh Satuan/Unit Kerja mampu meraih kualifikasi Informatif, baik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi maupun dalam lingkup internal.
Selain itu, Kemendikbudristek juga melakukan inovasi dalam hal akses informasi publik seperti laman yang ramah bagi teman disabilitas sehingga mendorong adanya kesetaraan dalam memperoleh informasi publik di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro mengatakan, “Saat ini, era Keterbukaan Informasi, tidak dapat terhindarkan bahwa informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, visi besar pengembangan Keterbukaan Informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Laman: kemdikbud.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 644/sipers/A6/XII/2024
Sumber: Kemendikdasmen
Penulis: Pengelola Siaran Pers
Editor: Editor BKHM
PaudDikdasmen